YLKI: Cara Penagihan Jadi Masalah Utama Konsumen Pinjaman Online


Nama Data | Nilai |
---|---|
Cara penagihan | 63 |
Keringanan pembayaran | 10 |
Tagihan tanpa pinjaman | 6 |
Administrasi | 6 |
Pengalihan kontak | 4 |
Pembobolan | 3 |
Gagal bayar | 2 |
Informasi tidak sesuai | 2 |
Perlindungan data pribadi | 2 |
Bunga tinggi | 1 |
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan pinjaman online menjadi usaha dengan aduan konsumen terbanyak. Cara penagihan menjadi masalah utama aduan konsumen pinjaman online.
YLKI mencatat, ada 22,4% dari total 535 aduan selama 2021 terkait dengan pinjaman online. Sementara itu, sebanyak 63% dari total aduan konsumen tercatat akibat cara penagihan pinjaman online.
Selanjutnya, 10% aduan terkait keringanan pembayaran. Ada pula 6% aduan terkait masalah adanya penagihan meski konsumen tidak pernah meminjam uang. Masalah administrasi juga mencakup 6% dari total aduan.
Lalu, 4% aduan merupakan soal pengalihan kontak, 3% soal pembobolan, dan 2% soal gagal bayar.
Perlu dicatat, mayoritas perusahaan pinjaman online yang diadukan ke YLKI ini berstatus ilegal, tepatnya 82% dari total aduan. Hanya 18% perusahaan yang statusnya legal.