Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan pinjaman online menjadi usaha dengan aduan konsumen terbanyak. Cara penagihan menjadi masalah utama aduan konsumen pinjaman online.
YLKI mencatat, ada 22,4% dari total 535 aduan selama 2021 terkait dengan pinjaman online. Sementara itu, sebanyak 63% dari total aduan konsumen tercatat akibat cara penagihan pinjaman online.
Selanjutnya, 10% aduan terkait keringanan pembayaran. Ada pula 6% aduan terkait masalah adanya penagihan meski konsumen tidak pernah meminjam uang. Masalah administrasi juga mencakup 6% dari total aduan.
Lalu, 4% aduan merupakan soal pengalihan kontak, 3% soal pembobolan, dan 2% soal gagal bayar.
Perlu dicatat, mayoritas perusahaan pinjaman online yang diadukan ke YLKI ini berstatus ilegal, tepatnya 82% dari total aduan. Hanya 18% perusahaan yang statusnya legal.
(Baca: YLKI Catat 535 Aduan Konsumen Sepanjang 2021)