Menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 mayoritas atau 93,98% pelaku usaha e-commerce lokal melakukan penjualan produk lewat aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Line, dan Telegram.
Kemudian ada 48,65% yang berjualan lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Sementara itu hanya 20,64% pelaku usaha e-commerce yang berjualan di marketplace atau platform digital sejenis.
Proporsi pelaku usaha e-commerce yang berjualan produk lewat e-mail dan website lebih sedikit lagi, yakni hanya 4,92% dan 2,05%.
BPS melakukan survei ini terhadap 15.677 sampel usaha e-commerce yang tersebar di 34 provinsi dan 159 kabupaten/kota. Sampel dalam survei ini adalah pelaku usaha yang menggunakan internet untuk menerima pesanan atau melakukan penjualan barang/jasa pada tahun 2021.
Data yang diperoleh dalam survei ini berasal dari pertanyaan dengan jawaban ganda alias multiple answer.
(Baca: Ini Kendala Usaha E-Commerce di Indonesia menurut Survei BPS)