Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia
Pemerintah pada 31 Desember 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang akan berlaku efektif pada 1 April 2019.
Aturan baru ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Penerapan aturan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan lahan usaha (unequal playing field) di antara platform marketplace dan media sosial. Adanya berbagai persyaratan di marketplace pun berpeluang berpotensi menimbulkan perpindahan massal para penjual yang mayoritas merupakan pengusaha mikro, dari marketplace ke media sosial. Akibatnya, bisa mengancam keberlangsungan perusahaan marketplace yang sedang tumbuh.
Data Terkait
Katadata Insight Center (KIC) merupakan unit bisnis Katadata dengan fokus utama pada riset dan analisis data. Kami menyediakan informasi mendalam untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak lebih besar.
Hubungi kami