Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perusahaan konstruksi Indonesia mencapai 203.403 unit usaha. Perusahaan konstruksi tersebar paling banyak di Pulau Jawa, yaitu sebanyak 77.116 unit.
(Baca: Jawa Timur Jadi Pusat Perusahaan Konstruksi Indonesia pada 2020)
Pulau Jawa mendominasi empat urutan teratas dengan provinsi yang memiliki perusahaan konstruksi terbesar. Provinsi ini adalah Jawa Timur sebanyak 24.596 unit, Jawa Tengah 15.961 unit, Jakarta 14.505 unit, dan Jawa Barat 12.884 unit. Kemudian, Banten berada di urutan kesebelas dengan jumlah 7.270 unit. Namun, Yogyakarta berada di urutan enam terendah dengan jumlah 1.900 unit.
Berikutnya persebaran perusahaan konstruksi di luar Jawa banyak di Pulau Sumatera dengan jumlah 51.370 unit, Sulawesi sebanyak 23.786 unit, Maluku dan Papua 16.187 unit, dan Kalimantan 22.770 unit. Sementara itu, jumlah paling sedikit berada di Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 12.174 unit.
Mayoritas perusahaan konstruksi merupakan usaha berskala kecil, yaitu mencapai 150.375 unit atau 73,93% dari total perusahaan konstruksi Indonesia. Sementara berskala menengah sebanyak 27.656 unit atau 13,6% dan besar sebanyak 1.750 unit atau 0,86%.
Adapun yang merupakan nonkualifikasi masih sebanyak 11,61%. Golongan nonkualifikasi merupakan perusahaan konstruksi berbadan hukum yang tidak pernah melakukan setifikasi badan usaha ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK). Golongan ini juga termasuk perusahaan yang tidak berlaku lagi sertifikasinya.