Pulau Jawa merupakan arena persaingan terbesar bagi para politisi dalam berebut suara rakyat di Pemilu 2024.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diresmikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih di Pulau Jawa mencapai 115 juta orang. Porsinya sekitar 56% dari total pemilih nasional yang berjumlah 204,8 juta orang.
Adapun gelanggang politik terbesar di Pulau Jawa ialah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Jika digabungkan, jumlah pemilih di tiga provinsi tersebut setara dengan 46% total pemilih nasional.
Berikut rincian jumlah pemilih Pemilu 2024 yang dikelompokkan berdasarkan pulau/kawasan, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:
DPT Pemilu 2024 Pulau Jawa
- Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
- Jawa Timur: 31.402.838
- Jawa Tengah: 28.289.413
- Banten: 8.842.646
- DKI Jakarta: 8.252.897
- DI Yogyakarta: 2.870.974
- Total Pulau Jawa: 115.373.669 pemilih
DPT Pemilu 2024 Pulau Sumatra
- Sumatra Utara: 10.853.940 pemilih
- Lampung: 6.539.138
- Sumatra Selatan: 6.326.348
- Riau: 4.732.174
- Sumatra Barat: 4.088.606
- Aceh: 3.749.037
- Jambi: 2.676.107
- Kep. Riau: 1.500.974
- Bengkulu: 1.494.828
- Kep. Bangka Belitung: 1.067.434
- Total Pulau Sumatra: 43.028.586 pemilih
DPT Pemilu 2024 Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
- Sulawesi Tengah: 2.236.703
- Sulawesi Utara: 1.969.603
- Sulawesi Tenggara: 1.867.931
- Sulawesi Barat: 985.760
- Gorontalo: 881.206
- Total Pulau Sulawesi: 14.611.785 pemilih
DPT Pemilu 2024 Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
- Kalimantan Selatan: 3.025.220
- Kalimantan Timur: 2.778.644
- Kalimantan Tengah: 1.935.116
- Kalimantan Utara: 504.252
- Total Pulau Kalimantan: 12.201.793 pemilih
DPT Pemilu 2024 Bali-Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Timur: 4.00.8475 pemilih
- Nusa Tenggara Barat: 3.918.291
- Bali: 3.269.516
- Total Pulau Bali-Nusa Tenggara: 11.196.282 pemilih
DPT Pemilu 2024 Maluku-Papua
- Maluku: 1.341.012 pemilih
- Papua Pegunungan: 1.306.414
- Papua Tengah: 1.128.844
- Maluku Utara: 953.978
- Papua: 727.835
- Papua Barat Daya: 440.826
- Papua Barat: 385.465
- Papua Selatan: 367.269
- Total Pulau Maluku-Papua: 6.651.643 pemilih
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat berikut:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia, dari Aceh sampai Papua)