Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 18 partai politik di tingkat nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Jika dilihat berdasarkan asasnya, 18 partai tersebut bisa diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yakni partai berasaskan Pancasila, Islam, Pancasila-Islam, dan negara kesejahteraan (welfare state).
(Baca: Ini Partai Politik Terkuat di Indonesia, sejak Merdeka sampai Pemilu Terakhir)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "asas" adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat, dasar cita-cita perkumpulan atau organisasi, atau hukum dasar.
Databoks kemudian menelusuri asas yang tertera dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai, publikasi di situs resmi partai, atau pernyataan dari tokoh pendiri partai peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, ada 11 partai politik yang menyatakan partainya berasaskan Pancasila, 4 partai berasaskan Islam, 2 partai berasaskan Pancasila dan Islam, serta 1 partai berasaskan negara kesejahteraan (welfare state).
Berikut rincian nama partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan asas partainya:
Partai berasaskan Pancasila:
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai berasaskan Islam:
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Ummat
Partai berasaskan Pancasila-Islam:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai berasaskan negara kesejahteraan (welfare state):
(Baca: Menakar Kekuatan Partai Politik Islam, Ini Tren Suaranya Sejak 1999)