Menurut Polda Papua, 1.297 tempat pemungutan suara (TPS) di Pulau Papua belum menggelar pencoblosan Pemilu 2024, yang seharusnya terlaksana pada Rabu (14/2/2024).
TPS yang pencoblosannya tertunda itu tersebar di Provinsi Papua tengah (1.172 TPS), Provinsi Papua Pegunungan (91 TPS), dan Provinsi Papua (34 TPS).
Menurut Kapolda Papua Mathius D. Fakhiri, penundaan Pemilu 2024 di sejumlah TPS ini terjadi karena berbagai kendala.
"Kalau di daerah Mamberamo Raya (Provinsi Papua) ada 4 distrik yang belum coblos, karena tidak ada helikopter untuk bawa logistik ke sana," kata Mathius dalam siaran persnya, Kamis (15/2/2024).
Ada juga beberapa daerah yang terkendala insiden perusakan kotak suara, serta terhambat karena sistem noken, mekanisme pemilu yang khusus diterapkan di 12 kabupaten di Papua.
Berbeda dengan pemilu umumnya—di mana satu orang dapat menyumbang satu suara—dalam sistem noken Papua suara kelompok masyarakat tertentu diwakili oleh satu orang berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
"Sistem noken ini kental dengan kerawanan konflik sosial. Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan," kata Mathius.
Kendati demikian, Kapolda Papua itu menyatakan tidak ada gangguan dari kelompok bersenjata dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
(Baca juga: Banjir hingga Logistik Dirusak, 668 TPS Berpotensi Ikut Pemilu Susulan)