Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, terdapat 668 tempat pemilihan umum (TPS) yang berpotensi akan melaksanakan pemungutan suara susulan pada Pemilu 2024.
“Sampai 14 Februari pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/2/2024).
Dari jumlah tersebut, paling banyak dijumpai di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, yakni sebanyak 456 TPS yang harus melakukan pencoblosan susulan.
Berikutnya, terdapat 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang terdampak banjir sehingga pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda. Hasyim juga menyebut, banjir tersebut menggenangi 10 desa di Demak.
Kemudian disusul oleh 92 TPS di Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang terjadi perusakan alat pemungutan suara serta 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengalami kekurangan surat suara.
Terakhir, ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan yang belum bisa mencoblos karena mengalami gangguan keamanan.
Hasyim juga mengatakan, keputusan pemungutan surat suara ulang ini dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu yang berbunyi:
“Dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.”
Adapun pada Rabu (14/2/2024) lalu, masyarakat seluruh Indonesia mengikuti proses pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPRD, dan DPD.
(Baca juga: Deretan Provinsi dengan TPS Terbanyak dalam Pemilu 2024 Mendatang)