Hasil survei terkini Litbang Kompas menunjukkan, mayoritas atau 96,1% responden sepakat bahwa etika politik harus dijaga selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rinciannya, sebanyak 32,7% responden merasa penting dan 63,4% responden menilai sangat penting.
Sementara, sebagian kecil atau 2,3% responden merasa tidak perlu menjaga etika politik selama gelaran tersebut berlangsung. Ini terdiri dari 2,2% yang menjawab tidak penting dan 0,1% sangat tidak penting.
Litbang Kompas juga menyurvei pendapat responden terkait kepantasan presiden mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilu. Sebanyak 54,4% responden menilai hal tersebut tidak patut dilakukan karena presiden harus netral.
Sebaliknya, 45,6% responden justru menilai presiden berhak mendukung pasangan calon karena diatur dalam undang-undang.
Adapun netralitas pejabat negara telah diatur dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta oemilu, selama, dan sesudah masa kampanye.”
Bentuk keberpihakan yang dilarang meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, hingga pemberian uang.
Survei ini melibatkan 510 responden dari 34 provinsi di Indonesia, sampel dipilih secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Koleksi data dilakukan selama 29 Januari-2 Februari 2024 menggunakan metode wawancara telepon. Survei in memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 4,35% dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana, dan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca juga: Banyak Gen Z yang Tidak Puas dengan Demokrasi di Indonesia