Hasil survei Charta Politika Indonesia menunjukkan terdapat beberapa aktor yang turut andil membagikan uang atau hadiah sebagai politik uang, termasuk aparat pemerintah. Aktor tersebut terdiri dari tim sukses (45,2%), Ketua RT/RW/Dusun/Lingkungan (3,4%), Pengurus Partai (2,8%). Kemudian Kepala Desa/Lurah (1,9%), aparat desa/Lurah (0,6%), ketua/pengurus Karang Taruna (0,5%), dan lainnya (1,4%). Sementara yang tidak menjawab sebesar 44,3%.
Politik uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A bahwa terdapat sanksi untuk setiap orang yang melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Survei Charta Politika tersebut dilakukan pada 19-25 Maret 2019 melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur dengan melibatkan 2.000 responden di 34 provinsi yang sudah memenuhi syarat memilih.