Menurut data yang dihimpun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ada 263 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR/DPRD yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 162 permohonan sengketa pemilihan legislatif (pileg) ini diajukan oleh partai politik, 77 permohonan diajukan perseorangan/calon legislatif (caleg), dan 24 permohonan lain belum teridentifikasi.
Golkar menjadi partai yang paling banyak mengajukan sengketa Pileg DPR/DPRD 2024 dengan total 29 permohonan, terdiri dari 14 gugatan partai dan 15 gugatan caleg.
Berikutnya ada Nasdem dengan total 28 permohonan, terdiri dari 20 gugatan partai dan 8 gugatan caleg.
Sementara, dari 18 partai politik nasional yang berkontestasi di Pileg DPR/DPRD 2024, hanya ada 2 partai yang tidak tercatat mengajukan gugatan ke MK, yakni Partai Ummat dan Partai Buruh.
Berikut daftar lengkap partai politik nasional yang mengajukan permohonan sengketa Pileg DPR/DPRD 2024:
- Golkar: 29 permohonan
- Nasdem: 28
- Gerindra: 26
- PKB: 24
- PAN: 22
- PPP: 19
- Demokrat: 19
- PDIP: 15
- Hanura: 13
- Perindo: 10
- PBB: 9
- PKS: 6
- PKN: 4
- PSI: 4
- Gelora: 3
- Garuda: 2
(Baca: Daftar Partai Politik yang Lolos ke DPR dalam Pemilu 2024)