Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi di Indonesia pada 2021. ICW menilai kerugian negara sebesar Rp62,93 triliun pada tahun lalu.
Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka tersebut juga merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Kerugian negara yang ditangani Kejaksaan sebesar Rp62,1 triliun ,sementara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp802 miliar
Besarnya kerugian keuangan negara disumbang oleh beberapa perkara, di antaranya adalah korupsi kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia senilai Rp36 triliun, perkara korupsi Jiwasraya Rp16 triliun, serta korupsi impor tekstil PT Fleming Indo Batam Rp1,6 triliun.
Vonis dari perkara korupsi pada 2021 belum memberikan efek jera pada para pelaku korupsi. Ini terlihat dari potensi kerugian negara yang mencapai Rp62 triliun, tetapi uang pengganti yang diputus hanya sebesar Rp1,4 triliun.
“Ini menandakan, baik penuntut umum maupun majelis hakim, tidak memiliki perspektif pemberian efek jera dari aspek ekonomi,” dalam laporan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi di seluruh tingkat pengadilan, terdapat 1.282 perkara dengan total 1.403 terdakwa pada tahun lalu.
(Baca: Ada 119 Kasus Korupsi di BUMN Periode 2016-2021)