Tahun ini ada banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat tinggi yang terlibat kasus korupsi.
Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak awal tahun sampai 20 Oktober 2022 ada 31 pelaku tindak pidana korupsi yang berpangkat eselon I/II/III.
Koruptor berpangkat eselon itu mencapai 39,24% dari total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yang totalnya berjumlah 79 orang sampai 20 Oktober 2022.
Pelaku korupsi terbanyak berikutnya berstatus sebagai walikota/bupati/wakilnya dengan jumlah 18 orang dan pihak swasta 17 orang.
Kemudian koruptor dari anggota DPR/DPRD ada 4 orang, kepala kementerian/lembaga (K/L) 2 orang, hakim, jaksa, dan pengacara masing-masing 1 orang, dan 4 orang dari latar belakang lainnya.
Sejak awal tahun sampai 20 Oktober 2022 ada 79 kasus tindak pidana korupsi yang telah ditangani KPK. Mayoritasnya adalah penyuapan 63 kasus, diikuti korupsi pengadaan barang/jasa 11 kasus, tindak pidana pencucian uang 4 kasus, dan pungutan/pemerasan 1 kasus.
(Baca: KPK Tangani 1.310 Kasus Tindak Pidana Korupsi Sejak 2004 hingga Oktober 2022)