Pemberantasan korupsi di Indonesia masih mendapatkan rapor merah dari publik. Hal ini terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan, mayoritas responden menilai kondisi penanganan korupsi di Tanah Air masih buruk.
Survei itu mencatat, responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih buruk mencapai 36,2%. Rinciannya, 29,9% responden menilai buruk dan 6,3% sangat buruk.
Sementara itu, responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia baik mencapai 24%. Secara rinci, sebanyak 21,4% responden menilai baik dan 2,6% sangat baik.
Sedangkan, responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi sedang mencapai 30,2%. Lalu, sebanyak 9,7% responden lainnya mengatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Adapun Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, temuan hasil survei tersebut seharusnya dapat dijadikan bahan evaluasi bagi instansi atau lembaga penegak hukum. Meskipun, survei itu menunjukkan ada penurunan tren penilaian buruk terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air dibandingkan bulan sebelumnya.
"Jadi, memang perlu ada gebrakan dari lembaga penegakkan hukum untuk menunjukkan komitmen agenda pemberantasan korupsi tidak buruk," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (8/6/2022)
Adapun, survei ini dilakukan pada 18-24 Mei 2022 dengan melibatkan 1.213 responden di seluruh Indonesia. Survei dilakukan dengan menggunakan metode random digit dealing (RDD). Adapun toleransi kesalahan (margin of error atau MoE) kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Sidang Perkara Korupsi Meningkat di Masa Pandemi)