Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2021 ada 1.282 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan, dengan jumlah total terdakwa 1.404 orang.
Angka ini merupakan jumlah perkara yang disidangkan di seluruh tingkat pengadilan, termasuk di level Peninjauan Kembali (PK).
Meski dalam kondisi pandemi, jumlah perkara korupsi yang disidangkan pada 2021 naik cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan perkara juga sudah terjadi sejak awal pandemi tahun 2020, seperti terlihat pada grafik.
"Melihat data di atas, lembaga kekuasan kehakiman terbukti berhasil beradaptasi dengan mengusung konsep persidangan daring. Sehingga proses pemeriksaaan perkara tidak mengalami gangguan yang berarti," tulis ICW dalam laporannya yang dirilis Minggu (22/5/2022).
(Baca Juga: Terdakwa Korupsi yang Divonis Bebas Melonjak pada 2021)
Dari 1.404 terdakwa kasus korupsi sepanjang tahun lalu, yang didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya 12 orang. Sedangkan mayoritas terdakwa lainnya didakwa dengan pasal kerugian keuangan negara atau suap-menyuap.
Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum menggunakan pendekatan perampasan aset hasil kejahatan bagi terdakwa korupsi.
"Mestinya, pendekatan penindakan perkara korupsi tidak lagi terpaku dengan memenjarakan pelaku, namun juga menyentuh asset recovery (pengembalian aset negara), salah satunya melalui UU TPPU," jelas ICW.
(Baca Juga: Pidana Uang Pengganti Korupsi Hanya 2% dari Kerugian Negara)