Sepanjang tahun kedua pandemi Covid-19, kasus korupsi di Indonesia paling banyak dilakukan oleh anggota DPR/DPRD dan swasta.
Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2021 ada 30 tersangka korupsi dari kalangan anggota DPR/DPRD, serta 30 tersangka dari kalangan swasta.
Ada pula 19 tersangka korupsi yang menjabat sebagai walikota/bupati dan wakilnya, serta 16 tersangka dari pejabat eselon I, II, dan III.
Gubernur, korporasi, polisi, dan pengacara yang menjadi tersangka korupsi masing-masing sebanyak 1 orang. Kemudian sebanyak 28 tersangka berasal dari profesi-profesi lainnya.
Jika ditotalkan, sepanjang 2021 ada 127 tersangka tindak pidana korupsi di Indonesia.
Berdasarkan jenis perkaranya, mayoritas tindak pidana korupsi terkait dengan penyuapan sebanyak 51 kasus.
Diikuti korupsi pengadaan barang/jasa sebanyak 47 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, korupsi perizinan 2 kasus, serta merintangi proses KPK 1 kasus.
(Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 1 Poin Jadi 38 pada 2021)