Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Anwar Usman pada Kamis (9/11/2023).
Rencananya, Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua MK pada Senin mendatang (13/11/2023).
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, penentuan ketua baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua karena melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara batas usia capres dan cawapres.
Saldi menjelaskan, sebelumnya hanya dirinya dan Suhartoyo yang bersedia menjadi kandidat ketua baru MK.
Kemudian atas hasil diskusi dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum, Suhartoyo akhirnya disepakati menjadi Ketua MK.
"Itulah wujud kesepatan kami dari ruang rapat," kata Saldi dalam pembacaan putusan rapat, dilansir dari Katadata.co.id, Kamis (9/11/2023).
Sebelum dilantik, Suhartoyo memiliki harta kekayaan senilai Rp14,74 miliar pada akhir 2022.
Angka itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Suhartoyo pada 14 Maret 2023.
Berdasarkan komponennya, harta kekayaan ketua baru MK ini paling besar berupa kas dan setara kas, dengan nilai total Rp7,26 miliar.
Kemudian ada tanah dan bangunan sebesar Rp6,48 miliar. Suhartoyo tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman, Metro, Tangerang, dan Lampung Tengah.
Hakim Konstitusi asal Lampung ini memiliki sejumlah mobil yang totalnya dilaporkan bernilai Rp810 juta. Mobil itu di antaranya Toyota Hardtop Jeep 1983, Jeep Wilys 1960, dan Alphard Tipe G 2018.
Adapun harta bergerak Suhartoyo lainnya yang terbukukan sebesar Rp188 juta. Sampai akhir 2022, ia tidak tercatat memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Suhartoyo menurut LHKPN pada 2023:
- Kas dan setara kas: Rp7.264.386.796
- Tanah dan bangunan: Rp6.486.585.000
- Alat transportasi: Rp810.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp188.000.000
- Total harta kekayaan: Rp14.748.971.796
(Baca juga: Ini Kekayaan Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Jadi Tersangka Kasus Suap)