Mulai hari ini (8/1/2026), Indonesia ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026.
Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), jabatan tersebut akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.
"Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB memperkuat profil diplomasi HAM Indonesia, sekaligus menegaskan kepemimpinan Indonesia di tingkat internasional," kata Kemlu dalam siaran pers (23/12/2025).
"Dukungan luas negara-negara Asia Pasifik terhadap Indonesia didorong oleh rekam jejak Indonesia sebagai bridge builder dalam isu-isu HAM, posisinya sebagai negara berkembang yang independen dan tidak berafiliasi pada kepentingan blok tertentu, serta komitmen konsisten Indonesia dalam memperjuangkan isu kemanusiaan di berbagai belahan dunia," kata Kemlu.
(Baca: Kinerja Penegakan HAM Indonesia Tak Menonjol di Skala Global)
Meski mengemban jabatan internasional, kondisi pemajuan HAM di dalam negeri masih menghadapi banyak tantangan.
Hal ini terlihat dari Indeks HAM 2025 yang disusun lembaga independen Setara Institute.
Setara Institute menilai kinerja pemajuan HAM Indonesia berdasarkan indikator hak sipil dan politik; serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Penilaiannya diolah menjadi indeks dengan skor berskala 1-7 poin. Skor 1 menggambarkan kondisi paling buruk, dan nilai 7 menunjukkan pemajuan HAM paling baik.
Hasilnya, skor indeks HAM Indonesia pada 2025 secara umum hanya 3 poin. Skor ini menjadi capaian terendah dalam empat tahun terakhir.
"Rendahnya skor rata-rata nasional dalam Indeks HAM 2025 ini mencerminkan bahwa implementasi dari komitmen memperkokoh HAM sebagaimana Asta Cita 1 pemerintahan Prabowo-Gibran belum teruji dalam satu tahun kepemimpinannya," kata Setara Institute dalam siaran pers (10/12/2025).
Jika diperinci berdasarkan indikator, pemajuan HAM Indonesia paling buruk berada dalam aspek kebebasan berekspresi, yang skornya hanya 1 poin.
"Capaian yang hanya menyentuh 1,0 pada indikator ini mengindikasikan rendahnya kualitas freedom of expression sekaligus masifnya upaya pengkerdilan ruang-ruang sipil," kata Setara Institute.
"Represi terhadap aksi massa dalam gelombang demonstrasi, teror dan intimidasi kepada jurnalis, kriminalisasi berbasis UU ITE, hingga intervensi terhadap kebebasan akademik menjadi wujud pembatasan ekspresi kritik," lanjutnya.
Indikator HAM lain yang skornya sangat rendah adalah hak atas tanah.
"Alih-alih melakukan koreksi atas kebijakan kepemimpinan yang lalu, Presiden Prabowo meneruskan pembangunan PSN [Proyek Strategis Nasional] yang berdampak terhadap pelanggengan konflik agraria dan perampasan wilayah adat," kata Setara Institute.
"Pendekatan militeristik yang digalakkan oleh negara telah menunjukkan bahwa negara tidak menjawab persoalan tanah secara tepat dan justru memantik konflik berkepanjangan," kata mereka.
Berikut rincian Indeks HAM Indonesia per indikator pada 2025, menurut studi Setara Institute:
- Hak atas pendidikan: 4,3 (dari skala 1-7 poin)
- Hak atas kesehatan: 3,6
- Hak atas pekerjaan: 3,4
- Hak atas keadilan: 3,1
- Hak politik/hak turut serta dalam pemerintahan: 3
- Hak atas tanah: 1,6
- Kebebasan berekspresi: 1
(Baca: Nasib Korban Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia, Mayoritas Ditangkap)