Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas melonjak pada 2021 hingga totalnya mencapai 107 orang.
Jumlah itu naik 41 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, jumlah terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas mencapai 66 orang.
Pada 2019 terdakwa yang dibebaskan berjumlah 56 orang, pada 2018 hanya 26 orang, dan pada 2017 sebanyak 35 orang.
Secara tren, jumlah terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir.
“Ini mestinya menjadi sinyal pembelajaran serta evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan perkara-perkara yang disidangkan dapat meyakinkan majelis hakim melalui mekanisme pembuktian,” tulis ICW dalam laporannya yang dirilis Minggu (22/5/2022).
Laporan itu juga menyoroti bahwa vonis bebas dan lepas yang meningkat tajam ini harus menjadi perhatian dari pemangku kepentingan di bidang pengawasan, baik Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.
"Hal ini bertujuan untuk melihat apakah ada pelanggaran etik atau hukum dari putusan-putusan tersebut," jelas ICW.
(Baca Juga: Pidana Uang Pengganti Korupsi Hanya 2% dari Kerugian Negara)