Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, sebanyak 74,6% responden mengetahui kasus korupsi tata kelola timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan nilai kerugian yang ditaksir sebesar Rp300 triliun.
Beberapa responden juga mengaku pernah mengetahui bahwa hakim di pengadilan menjatuhkan hukuman atau vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak membayar denda.
Rinciannya, dari seluruh responden, ada 58,7% yang mengetahui hal tersebut. Sementara ada 76,8% yang tahu dari 74,6% yang mengetahui kasus timah tata kelola timah dengan melibatkan Harvey.
Baik dari seluruh responden maupun yang hanya mengetahui kasus Harvey, mayoritas merasa vonis tersebut tidak timpal sama sekali dengan perbuatan yang sudah dilakukan Harvey.
Proporsinya terdiri atas 64,4% dari seluruh responden dan 72% dari yang mengetahui kasus tersebut.
Ada juga yang merasa kurang setimpal, terdiri atas 24,9% seluruh responden dan 23,8% yang mengetahui kasus.
Namun ada juga yang menilai vonis itu setimpal, terdiri atas 4% seluruh responden dan 2% dari yang mengetahui kasus.
Vonis dinilai sangat setimpal pun disuarakan 1,4% dari total responden dan 0,9% dari yang mengetahui kasus.
Sisanya, tidak tahu/tidak jawab (TT/TJ) sebesar 5,3% dari seluruh responden dan 1,3% dari yang mengetahui kasus.
Survei LSI melibatkan 1.220 warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Sampel dipilih secara acak (multistage random sampling) yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia sesuai dengan proporsi daerah. Toleransi kesalahan atau margin of error dari sampel tersebut sebesar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih pada 20-28 Januari 2025.
(Baca juga: Warga Lebih Percaya Pemberantasan Korupsi oleh Kejagung daripada KPK)