Sampai Minggu (24/3/2024), setidaknya ada 277 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini dihimpun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam laporan Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dirilis Senin (25/3/2024).
(Baca: Hasil Rekap Pilpres 2024 KPU Tak Jauh dari Quick Count)
Secara kumulatif, sengketa tahun ini lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang jumlahnya 261 perkara.
"Peningkatan perkara ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 masih diwarnai dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berdampak pada hasil pemilu," kata tim peneliti Perludem dalam laporannya.
"Penyelenggara pemilu gagal memitigasi risiko di Pemilu 2024," kata mereka.
Jika dirinci berdasarkan jenis, mayoritas sengketa dalam Pemilu 2024 adalah perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg).
Sekitar 95% atau 263 perkara tahun ini berupa sengketa pileg DPR/DPRD, dan 4% atau 12 perkara terkait pileg DPD.
Hanya ada sekitar 1% atau 2 perkara sengketa yang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
(Baca: LSI Denny JA: 89% Warga Setuju Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024)