Hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat, mayoritas masyarakat Indonesia menilai kemunculan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melemahkan komisi antirasuah. Ada 26,9% responden yang setuju dengan pendapat tersebut.
Sebanyak 23,3% responden menilai UU tersebut justru menguatkan KPK. Ada 14,4% responden yang menilai kinerja KPK tak terdampak oleh UU Nomor 9 Tahun 2019. Sementara, 35,4% responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei LSI dilakukan terhadap 2.000 responden dengan metode random simple sampling sepanjang 29 November sampai 3 Desember. Adapun, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) survei ini sebesar 2,2%.