Pidana Uang Pengganti Korupsi Hanya 2% dari Kerugian Negara
Politik
Lite
Cindy Mutia Annur
23/05/2022 17:50
WIB
Memuat...
ICW mencatat total kerugian negara akibat korupsi pada 2021 mencapai Rp62 triliun. Namun, jumlah pidana uang penggantinya hanya Rp1,4 triliun atau sekitar 2,2% dari total kerugian negara.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar