Berdasarkan laporan DataTalk, dalam Pemilu 2019 di Sumatera Barat pihak yang paling banyak dilaporkan (terlapor) melakukan pelanggaran merupakan calon legislatif. Tercatat, ada sebanyak 60 orang calon legislatif dilaporkan dalam kasus pelanggaran pemilu.
Selain calon legislatif, sebanyak 56 orang petugas pemilu dilaporkan dalam kasus pelanggaran. Disusul oleh pihak dari partai-partai politik sebanyak 28 orang yang dilaporkan.
Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga termasuk pihak yang dilaporkan dalam kasus pelanggaran pemilu yakni ada 19 orang. Setelahnya ada calon presiden yang merupakan terlapor kasus pelanggaran yakni sebanyak 15 orang.
Berikutnya, tim kampanye kandidat dan pejabat pemerintah juga merupakan terlapor kasus pelanggaran pemilu dengan jumlah orang yang dilaporkan masing-masing sebanyak 12 dan 6 orang. Sementara ada 6 orang pemilih yang dilaporkan dalam kasus pelanggaran pemilu, sementara tidak diketahui sebanyak 6 orang.
Berdasarkan kategori insiden, mayoritas pelanggaran Pilkada di Sumatera Barat pada 2019 merupakan pelanggaran administratif yaitu mencapai 65 pelanggaran. Diikuti oleh pelanggaran yang tidak diketahui sebanyak 30 pelanggaran. Pelanggaran pengorganisasian kampanye serta netralitas dan kode etik dengan jumlah masing-masing 27 pelanggaran.
Berdasarkan wilayah, Bawaslu Kabupaten Agam paling banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yakni 22 pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Solok menyusul dengan 19 pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 17 pelanggaran.
(baca : Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Tidak Mau Jokowi Tiga Periode)