Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasus ini Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Dari seluruh tersangka, tiga orang diduga menjadi penerima suap, dan satu orang pemberi suap.
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy Hiariej tercatat memiliki total kekayaan Rp20,69 miliar pada akhir 2022.
Mayoritas kekayaan Wamenkumham itu berupa tanah dan bangunan yang berada di Sleman, DI Yogyakarta, dengan nilai Rp23 miliar.
Mantan guru besar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga memiliki tiga unit mobil, yaitu Honda Odyssey tahun 2014, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 dengan nilai gabungan Rp1,21 miliar.
Eddy kemudian memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,93 miliar dan utang Rp5,44 miliar. Sementara, Wamenkumham periode 2020-2024 ini tercatat tak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya.
Alhasil, total kekayaan Eddy setelah dipotong utang menjadi Rp20,69 miliar sampai akhir tahun lalu.
Kronologi Kasus Dugaan Suap Eddy
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso pada 14 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas.id, Eddy diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.
Eddy juga dilaporkan karena diduga meminta agar dua asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
Laporan itu menyatakan ada aliran dana gratifikasi sekitar Rp7 miliar yang diterima dua orang tersebut.
Kemudian Eddy diperiksa KPK sebagai saksi pada 20 Maret dan 28 Juli 2023. Namun, ia membantah adanya gratifikasi.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy, dilansir dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Selanjutnya KPK melakukan gelar perkara atau ekspose dan menemukan dua alat bukti yang cukup pada Oktober 2023. Berdasarkan bukti tersebut, KPK menaikkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham itu ke penyidikan pada Senin (6/11/2023).
Akhirnya, KPK mengumumkan Eddy sebagai tersangka pada Kamis (9/11/2023), usai ditemukannya unsur pidana selama proses penyidikan. Eddy pun dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
(Baca: Gratifikasi, Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia sampai Oktober 2023)