DataTalk Asia melaporkan, mayoritas orang yang dilaporkan (terlapor) melakukan pelanggaran Pemilu tahun 2019 di Sumatera Selatan merupakan petugas Pemilu, yakni sebanyak 106 orang. Selain itu, calon legislatif juga banyak dilaporkan, jumlahnya mencapai 46 orang.
Berikutnya, sebanyak 10 orang dari partai politik dilaporkan atas pelanggaran Pemilu Sumsel dan 4 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara pihak terlapor lain merupakan pemilih, aparat desa, calon presiden, pejabat pemerintah, dan kandidat tim kampanye yang masing-masing sebanyak 3 orang.
Berdasarkan jenis pelanggaran, sebanyak 132 laporan termasuk kategori bukan pelanggaran. Kemudian, terdapat 31 pelanggaran masuk kategori pidana, 12 pelanggaran kode etik, 5 pelanggaran administrasi, dan 1 pelanggaran lainnya.
Adapun berdasarkan waktu, pelanggaran Pemilu pada saat hari Pemilu merupakan yang paling banyak terjadi, yakni mencapai 110 pelanggaran, disusul saat kampanye sebanyak 30 pelanggaran, dan saat rekapitulasi pungutan suara sebanyak 22 pelanggaran.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Sumatera Selatan paling banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu tahun 2019, yakni 26 pelanggaran. Selanjutnya, Bawaslu Kota Palembang menyusul dengan 23 laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Prabumulih, dan Kabupaten Muara Enim masing-masing sebanyak 15 laporan pelanggaran.
(Baca Selengkapnya: Sebanyak 218 Pelanggaran Administratif Terjadi saat Pemilu 2019 di Sumut)