DataTalk Asia melaporkan, mayoritas pelanggaran Pemilu 2019 di Sumatera Utara merupakan pelanggaran administratif. Jumlahnya mencapai 218 pelanggaran.
Diikuti pelanggaran yang tidak diketahui jenisnya sebanyak 57 pelanggaran, dugaan politik uang sebanyak 47 pelanggaran, dan pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) sebanyak 37 pelanggaran.
Berikutnya, sebanyak 28 pelanggaran terkait dengan netralitas dan pelanggaran kode etik. Sebanyak 27 pelanggaran merupakan pelanggaran pengorganisasian kampanye. Kemudian, ada tujuh pelanggaran terkait dengan BK (Bahan Kampanye) menyebarkan pelanggaran dan 2 pelanggaran penyalahgunaan jabatan.
Pelanggaran administratif Pilkada merupakan pelanggaran yang terjadi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pilkada. Pelanggaran administratif tidak termasuk tindak pidana Pilkada dan pelanggaran kode etik.
Berdasarkan wilayah, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Sumatera Utara paling banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yakni 47 pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menyusul dengan 45 laporan pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sebanyak 34 laporan pelanggaran.
Adapun berdasarkan pihak yang dilaporkan (terlapor), mayoritas orang yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pilkada merupakan petugas Pilkada yaitu 215 orang. Disusul calon legislatif sebanyak 81 orang dan tidak diketahui sebanyak 68 orang.
(Baca Selengkapnya: Survei: 74% Masyarakat Ingin Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode)