Sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 2.107 gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa pemberian uang atau setara uang, yakni sebanyak 941 laporan.
Gratifikasi yang terbanyak dilaporkan berikutnya adalah pemberian barang, yakni sebanyak 845 laporan. Diikuti pemberian makanan 247 laporan, dan karangan bunga 39 laporan.
Ada juga gratifikasi berupa pemberian fasilitas lainnya sebanyak 29 laporan, pemberian akomodasi seperti tiket perjalanan dan fasilitas penginapan 5 laporan, serta pemberian rabat, diskon, komisi, atau pinjaman tanpa bunga 1 laporan.
Beberapa hari menjelang Lebaran 2022 ini KPK juga baru saja menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap pada Rabu (27/4/2022).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menduga ada pemberian uang dari Ade Yasin kepada anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Melalui perantara anak buahnya, Ade Yasin diduga menyuap pegawai BPK agar bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit.
(Baca: Gratifikasi di Pelayanan Publik Paling Banyak Berupa Uang)