Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
KPK menduga Henri menerima suap itu selama dua tahun. Selain itu, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Afri) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Tempo.co, Rabu (26/7/2023).
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Henri memiliki kekayaan senilai Rp10,97 miliar pada akhir 2022.
Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya ini mencapai Rp4,82 miliar.
Ia juga tercatat memiliki 4 unit transportasi "hasil sendiri" dengan nilai total Rp1,04 miliar. Rinciannya terdiri dari:
- Mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta;
- Mobil off-road Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta;
- Mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta; dan
- Pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.
Henri kemudian memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp452,6 juta, kas atau setara kas lainnya senilai Rp4,05 miliar, dan harta lainnya Rp600 juta, tanpa ada surat berharga dan utang.
Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp10.973.754.000 atau Rp10,97 miliar pada tahun lalu.
(Baca: 3 Tahun Jadi Menko, Kekayaan Airlangga Hartarto Bertambah Rp200 Miliar)