Badan Geologi mencatat luas reklamasi bekas tambang mencapai 8.539 hektare (ha) sepanjang 2021. Reklamasi bekas tambang itu bertujuan untuk memperbaiki lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan.
Luas tersebut melebihi target yang ditetapkan 7.025 ha pada 2021, luas arealnya menurun dari 2020 yang mencapai 9.730 ha. Pada 2022, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi lahan bekas tambang mencapai 7.050 ha.
Luas reklamasi lahan bekas tambang mencapai 6.950 ha pada 2018. Luas tersebut meningkat menjadi 8.296 ha pada 2019. Pada 2020, luas reklamasi lahan bekas tambang meningkat sampai 9.730 ha.
Berdasarkan sebuah studi Pusat Sumber Daya Geologi, masalah utama pada wilayah bekas tambang adalah perubahan lingkungan. Aktivitas tambang menyebabkan perubahan iklim mikro, seperti gangguan habitat flora dan fauna serta penurunan produktivitas tanah.
Reklamasi lahan bekas tambang dilakukan untuk menjaga agar lahan tidak labil dan lebih produktif. Reklamasi juga diharapakan mampu menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan.