Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 25 pulp dan kertas provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025 mengalami peningkatan menjadi US$216,84 ribu .
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 25 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$415,4 ribu .
(Baca: Nilai KUR yang Disalurkan Periode 2014-2023)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Jumlah Panjang Jalan Kota Menurut Kondisi Permukaan - Rusak Berat Tertinggi Ada di Riau pada 2023)
Data historis 20 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2024 sebesar US$3,39 juta dan terendahnya terjadi pada Juni 2025 dengan jumlah ekspor US$2.090 .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$416,75 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$184,95 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$123,35 juta
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$77,23 juta
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$60,13 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$52,04 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$39,03 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$38,53 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$36,1 juta
- SITC kode 68 logam tidak mengandung besi US$35,81 juta