Rencana pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng sawit yang direncanakan berlaku mulai hari Kamis (28/4/2022) akan berdampak ke India, Bangladesh, dan Tiongkok yang merupakan pasar utama bagi Indonesia.
Pemerintah berencana melarang ekspor bahan baku minyak goreng sawit dengan kode klasifikasi (HS code) 15119036, 15119037 dan 15119039, menurut Kompas, mengutip dokumen hasil rapat terbatas pada tanggal 24 April 2022.
Pada bulan Februari, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan volume ekspor refined, bleached and dried (RBD) palm olein Indonesia ke India menyumbang 27,5%, menjadikannya pasar ekspor nomor satu. Pangsa pasar India melonjak dari hanya 2,68% pada tahun sebelumnya.
India dan Tiongkok bukan hanya pasar utama bahan baku minyak goreng sawit, tetapi juga minyak kelapa sawit mentah (CPO) bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang berorientasi ke ekspor.
BPS mencatat bahwa ekspor RBD palm oil Indonesia secara keseluruhan mencapai 469.349 ton pada bulan Februari, turun 28,2% dari tahun sebelumnya.
(Baca: Berkat Ekspor Sawit, Pendapatan BPDPKS Melonjak 241% pada 2021)