Irlandia adalah negara pembayar hak atas kekayaan intelektual terbesar dunia pada 2015. Berdasarkan data Bank Dunia, Irlandia mencatat pembayaran hak atas kekayaan intelektual pada 2015 senilai US$ 68,8 miliar mengalahkan Belanda, Amerika Serikat serta Cina.
Tiga negara Asia Tenggara, yakni Singapura, Thailand dan Indonesia masuk dalam daftar top 30 pembayar hak atas kekayaan intelektual di dunia. Total nilai pembayaran hak kekayaan intelek dunia mencapai US$ 366,8 miliar. Eropa dan Asia Tengah merupakan kawasan dengan pembayaran terbesar, yaitu 202,6 miliar.