Amerika Serikat merupakan negara dengan penerimaan atas hak kekayaan intelektual terbesar di dunia. Data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa Amerika Serikat mencatat penerimaan dari hak atas kekayaan intelektual senilai US$ 126,2 miliar mengalahkan Belanda yang berada di posisi kedua dengan nilai US$ 42,8 miliar serta Jepang ditempat ketiga dengan nilai US$ 36,6 miliar.
Negara Asia Tenggara yang masuk dalam top 30 penerimaan atas hak kekayaan intelektual hanya Singapura dengan nilai US$ 3,3 miliar diperingkat 12 dunia. Sementara Cina berada diperingkat 21 dunia dengan nilai penerimaan atas hak intelektual US$ 1,1 miliar.
Total penerimaan atas hak kekayaan intelek dunia 2015 mencapai US$ 327,9 miliar. Eropa dan Asia Tengah merupakan kawasan dengan penerimaan hak kekayaan intelektual terbesar mencapai US$ 140,4 miliar, diposisi kedua Amerika Utara dengan nilai US$ 134,7 miliar.