Rata - Rata Upah di Jawa Timur Naik 0,87%(Data Desember 2024)

1
Agus Dwi Darmawan 10/09/2026 16:13 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Rata - Rata Upah di Jawa Timur Periode 2018-2024
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Rata - rata upah per jam pekerja di Jawa Timur pada Desember 2024, bertambah Rp.132 per jam menjadi Rp.15.287 per jam dibandingkan dengan Desember 2023. Sementara dibanding Desember 2022, rata - rata upah juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.15.119 per jam.

Rata-rata upah ini diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun sebanyak dua kali yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Rata-rata upah/gaji ini dihitung baik dari nominal yang berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas.

(Baca: Siang Hari, Harga CPO Diperdagangkan MYR 4.928 per Ton)

Dalam sepuluh tahun terakhir, rata - rata upah per jam pekerja menunjukkan tren kenaikan dan lima tahun setelah pandemi Covid-19 yang berlangsung mulai Maret 2020 turut mendorong jumlah rata - rata upah per jam pekerja naik di Jawa Timur.

Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 33 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2024 yakni Rp.21,06 ribu per jam.

Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:

(Baca: Statistik Nilai Ekspor Menurut Kelompok Barang Pulp Kertas dan Barang dari Kertas Periode 2019-2025)

Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah pengadaan listrik dan gas dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.6,38 juta.

Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah pengadaan listrik dan gas dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.5,21 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor real estate dengan bayaran Rp.4,95 juta .

Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah jasa lainnya dengan bayaran Rp.1,51 juta .

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2024 yakni :

  • DKI Jakarta Rp.35.281 per jam
  • Papua Pegunungan Rp.34.588 per jam
  • Papua Tengah Rp.29.658 per jam
  • Kep. Riau Rp.28.764 per jam
  • Papua Barat Rp.28.214 per jam
  • Papua Rp.27.849 per jam
  • Papua Barat Daya Rp.26.883 per jam
  • Banten Rp.25.909 per jam
  • Papua Selatan Rp.25.526 per jam
  • Kalimantan Timur Rp.24.676 per jam

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2024 yakni :

  • Nusa Tenggara Barat Rp.13.267 per jam
  • Jawa Tengah Rp.14.178 per jam
  • Lampung Rp.14.327 per jam
  • Nusa Tenggara Timur Rp.14.981 per jam
  • Gorontalo Rp.15.027 per jam
  • Jawa Timur Rp.15.287 per jam
  • Sumatera Barat Rp.16.824 per jam
  • Sumatera Utara Rp.17.206 per jam
  • Bengkulu Rp.17.468 per jam
  • Sulawesi Selatan Rp.17.505 per jam

Data Pasar

Macro update by
25 September 2026
Makro
Nilai Tukar
Komoditas
Ketenagakerjaan
Nama Nilai %
Inflasi yoy (Agu) 3,19% +0.31
Inflasi mom (Jul) -0,14% -0.58
Pertumbuhan ekonomi 5,11% +0.08
Pertumbuhan ekonomi (yoy) (Q1) 5,61% +4.08
Persentase kemiskinan (Mar) 8,07% -0.18
Gini rasio (Sem2) 0,38 0.00
Nilai Tukar USDIDR 17.942 +0.24
PDB ADHK (Q2) 3.576,20 +3.73
Neraca perdagangan (Jul) 121,90 -127.06
Ekspor Migas (Jul) 787,60 -26.07
Impor Migas (Jul) 3,77 -17.33
Ekspor (Jul) 26,22 +2.98
Impor (Jul) 26,09 +0.72
Kunjungan Wisman (Jul) 1,53 +9.99
NTP (Jul) 116,16 +1.32

Data Populer

Loading...