Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, PDRB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) di Sulawesi Tengah sebesar Rp 63,7 juta pada 2020. Jumlah itu naik 4,8% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 60,8 juta.
Berdasarkan kabupaten/kota, PDRB per kapita ADHB terbesar di Sulawesi Tengah ada di Kabupaten Morowali, yakni Rp 502,4 juta. Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Morowali Utara dengan PDRB per kapita ADHB sebesar Rp 85,51 juta.
PDRB per kapita ADHB di Kabupaten Banggai tercatat sebesar Rp 71,8 juta. Di Kota Palu, PDRB per kapita ADHB tercatat sebesar Rp 60,89 juta.
Sementara, PDRB per kapita terendah di Sulawesi Tengah berada di Kabupaten Banggai Laut, yakni Rp 30,57 juta. Di atasnya ada Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Buol dengan PDRB per kapita ADHB masing-masing sebesar 30,57 juta dan Rp 34,12 juta.
Kondisi ini menunjukkan bahwa PDRB per kapita antarkabupaten/kota di Sulawesi Tengah masih mengalami ketimpangan. Bahkan, BPS mencatat ketimpangan tersebut semakin meningkat setiap tahunnya.
Menurut BPS, ketimpangan tersebut terjadi karena potensi perekonomian antarkabupaten/kota di Sulawesi Tengah berbeda-beda. Atas dasar itu, pemerintah perlu menggali potensi ekonomi di berbagai daerah dengan PDRB per kapita rendah untuk mendorong pemerataan.
Sebagai informasi, PDRB per kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk yang didapat dari hasil bagi antara PDRB dengan populasi di suatu wilayah pada tahun tertentu. Semakin tinggi pendapatan per kapita, maka wilayah tersebut semakin makmur.
(Baca: Sebanyak 78,9% Penduduk Sulawesi Tengah Beragama Islam pada Juni 2021)