Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Jakarta Pusat menjadi kota administrasi di Ibu Kota dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar pada 2022.
Dari kalkulasi sementara, nilai PDRB Jakarta Pusat mencapai Rp794,93 triliun. Nilai itu meningkat cukup jauh dari 2021 yang mencapai Rp728,07 triliun.
Tertinggi kedua adalah Jakarta Selatan, dengan nilai Rp730,02 triliun. Nilai itu juga naik dari 2021 yang sebesar Rp668,42 triliun.
Ketiga, Jakarta Utara, dengan PDRB sebesar Rp587,65 triliun pada 2022. Perolehan ini naik dari sebelumnya sebesar Rp536 triliun pada 2021.
Keempat, Jakarta Timur yang mendapatkan PDRB sebesar Rp546,87 triliun. Sebelumnya, PDRB Jakarta Timur Rp500,42 triliun pada 2021.
Jakarta Barat menempati posisi kelima dengan PDRB sebesar Rp540,69 triliun. Nilai ini pun naik dari sebelumnya yang mencapai Rp493,8 triliun.
Terakhir, Kepulauan Seribu, yang mencatatkan PDRB sebesar Rp10,13 triliun. Sebelumnya kepulauan ini memperoleh Rp8,15 triliun pada 2021.
Secara umum, perolehan PDRB DKI Jakarta mencapai Rp3.186,46 triliun pada 2022. Perolehan itu naik dari sebelumnya yang sebesar Rp2.912,56 triliun pada 2021.
PDRB ini atas dasar harga berlaku (ADHB), digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. ADHB mengacu pada harga perkembangan pasar saat perhitungan dilakukan.
(Baca juga: Daftar PDRB per Kapita di Seluruh Provinsi Indonesia pada 2022, DKI Jakarta Tetap Jadi yang Tertinggi)