Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau pendapatan daerah per kapita tertinggi di Indonesia pada 2022. Torehannya mencapai Rp298,35 juta yang dihitung atas dasar harga berlaku (ADHB).
Ini artinya, setiap orang di wilayah itu dikalkulasikan berpendapatan Rp24,86 juta per bulan.
Angka itu naik dari capaian PDRB per kapita sebelumnya, yakni Rp274,51 juta pada 2021. Sementara pada 2020, angkanya mencapai Rp262,61 juta. Ini membuat DKI Jakarta sebagai provinsi dengan PDRB per kapita tertinggi setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Urutan kedua ditempati oleh Kalimantan Timur dengan PDRB per kapita Rp238,7 juta. Angka ini juga mengalami peningkatan cukup besar, dari Rp182,91 juta pada 2021.
Sementara di posisi ketiga ada Kalimantan Utara dengan nilai Rp190,61 juta. Capaian ini pun mengalami kenaikan dari sebelumnya, Rp155,08 juta pada 2021.
Adapun provinsi dengan PDRB per kapita terendah pada 2022 adalah Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp21,71 juta dan Maluku sebesar Rp28,53 juta.
Rerata Indonesia sebesar Rp71,03 juta. Ini dihitung dari PDB melalui ADHK mencapai Rp19.588,4 triliun pada 2022. Angka itu naik sebesar 13,96% dari periode sebelumnya.
BPS menyebut, PDRB per kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk yang didapat dari hasil bagi antara PDRB dengan populasi di suatu wilayah pada tahun tertentu. Semakin tinggi pendapatan per kapita, maka wilayah tersebut kemungkinan semakin makmur.
PDRB menurut harga berlaku (ADHB) digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Ini mengacu pada harga perkembangan pasar.
(Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi dan Kontribusi PDRB 2022, Daerah Mana Penyumbang Terbesar?)