Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran per kapita bulanan untuk rokok dan tembakau di Kota Padang Sidimpuan pada tahun 2025 tercatat sebesar 131770 rupiah per orang. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 4,4 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebelumnya mencapai 137833 rupiah per kapita per bulan. Selama periode 8 tahun pengamatan sejak 2018, nilai pengeluaran ini mengalami pergerakan naik dan turun dengan catatan pengeluaran tertinggi terjadi pada tahun 2024.
(Baca: Update 2025: PDRB ADHB per Kapita Kota Pasuruan Rp.54,01 Juta)
Selama kurun waktu 2018 hingga 2025, pengeluaran rokok dan tembakau warga Kota Padang Sidimpuan dimulai dari angka 103537 rupiah pada tahun 2018. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2020 dengan penambahan 16,9 persen dari tahun sebelumnya. Satu tahun setelahnya, terjadi penurunan sedikit sebesar 1,1 persen sebelum kembali bergerak naik secara bertahap hingga mencapai nilai tertinggi pada tahun 2024.
Berdasarkan data pengeluaran rumah tangga, nilai pengeluaran rokok dan tembakau ini setara dengan 54,4 persen dari rata-rata pengeluaran per kapita untuk makanan jadi setiap bulan. Nilai ini juga jauh melampaui pengeluaran bulanan untuk keperluan perawatan pribadi, kecantikan maupun sabun mandi yang masing-masing seluruhnya berada di bawah angka 60 ribu rupiah per kapita.
Di tingkat Provinsi Sumatera Utara, Kota Padang Sidimpuan menempati urutan ke 24 dari total 33 kabupaten dan kota untuk kategori pengeluaran rokok dan tembakau tahun 2025. Posisi ini berada tepat di atas Kota Binjai dan di bawah Kabupaten Langkat. Secara nasional, wilayah ini menempati peringkat 241 dari seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Untuk perbandingan wilayah lain, Kabupaten Karo menjadi wilayah dengan pengeluaran rokok tertinggi di Sumatera Utara pada tahun 2025 dengan nilai 214964 rupiah per kapita, diikuti Kabupaten Labuhan Batu Selatan 173652 rupiah, Kabupaten Simalungun 172630 rupiah, Kabupaten Toba Samosir 166480 rupiah dan Kabupaten Dairi 166162 rupiah. Seluruh lima wilayah teratas ini mencatat pertumbuhan positif pada tahun 2025.
Kota Medan
Kota Medan menempati urutan pertama tertinggi di seluruh Provinsi Sumatera Utara untuk total pengeluaran per kapita bulanan rumah tangga dengan nilai mencapai 2143068 rupiah pada tahun 2025. Meskipun menjadi wilayah dengan pengeluaran total terbesar, pengeluaran untuk rokok dan tembakau di kota ini justru berada di urutan ke 28 provinsi dengan nilai 118548 rupiah per kapita. Nilai pengeluaran rokok ini juga mengalami penurunan sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
(Baca: Pengeluaran per Kapita Kabupaten Pasaman 2025: Penurunan Jadi Rp1,2 Juta per Bulan)
Kabupaten Karo
Kabupaten Karo mencatat pengeluaran per kapita bulanan untuk makanan mencapai 1187436 rupiah dan menempati urutan pertama seluruh wilayah di Sumatera Utara untuk kategori ini. Total pengeluaran rumah tangga wilayah ini berada di urutan kedua provinsi, namun pengeluaran untuk rokok dan tembakau justru menjadi yang tertinggi di seluruh provinsi. Wilayah ini mencatat pertumbuhan pengeluaran rokok sebesar 3 persen pada tahun 2025.
Kota Gunung Sitoli
Kota Gunung Sitoli mencatat pertumbuhan pengeluaran bukan makanan sebesar 46,9 persen pada tahun 2025, menjadi pertumbuhan tertinggi di seluruh Sumatera Utara. Sementara itu pengeluaran untuk rokok dan tembakau di wilayah ini tercatat sebesar 91218 rupiah per kapita per bulan, dengan pertumbuhan positif sebesar 6,1 persen. Secara ranking pengeluaran total, wilayah ini menempati urutan ke 15 provinsi.
Kabupaten Nias
Kabupaten Nias menjadi wilayah dengan pengeluaran rokok dan tembakau terendah di seluruh Sumatera Utara pada tahun 2025 dengan nilai hanya 54467 rupiah per kapita per bulan. Wilayah ini juga mencatat penurunan pengeluaran rokok yang sangat besar yaitu sebesar 31,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk total pengeluaran rumah tangga, Kabupaten Nias menempati urutan ke 31 dari 33 wilayah di provinsi ini.