Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disebutkan belanja pemerintah untuk pembayaran bunga utang meningkat 14% menjadi Rp 314,09 triliun pada 2020. Nilai tersebut mencapai 92,7% terhadap pagu anggaran Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Realisasi pembayaran bunga utang pemerintah tahun lalu mencapai 17,14% dari total belanja pemerintah pusat senilai Rp 1832,95 triliun atau 12,1% dari total belanja negara yang mencapai Rp 2595,48 triliun.
Rincian, pembayaran bunga utang dalam negeri jangka panjang Rp 229,22 triliun, imbalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam negeri Rp 50,59, bunga utang luar negeri jangka panjang Rp 16,93 trilin. Untuk pembayaran Surat Utang Negara (SUN) dalam negeri Rp 9,41 triliun dan untuk diskon SBSN sebesar Rp 7,93 triliun.
Seperti diketahui, utang pemerintah mencapai Rp 6554,56 triliun pada akhir Juni 2021. Nilai tersebut mencapi 41,35% dari produk domestik bruto (PDB). Rinciannya, utang dalam bentuk SBN domestik Rp 4430,87 triliun, SBN valuta asing (Valas) Rp 1280,92 triliun serta dalam bentuk pinjaman Rp 842,76 triliun.
Sebagai informasi, belanja pembayaran bunga utang merupakan pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (outstanding principal), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman, dan pembayaran denda berupa imbalan bunga.
(Baca: Utang Pemerintah Naik Menjadi Rp 6.554,6 Triliun pada Juni 2021)