Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Jawa Barat sebesar Rp.355,17 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.20.948 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.334,22 ribu per kapita per bulan.
(Baca: 37,9% Penduduk Indonesia Telah Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19)
Garis kemiskinan di Jawa Barat per September ini naik lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Data historis provinsi, pernah mencatatkan pertumbuhan di level terendah dua tahun lalu pada September 2020 yakni 1,29 persen. Tahun ini, garis kemiskinan di Jawa Barat tumbuh 6,27 persen.
Untuk pertumbuhan tahunan, garis kemiskinan kali ini merupakan pertumbuhan tertinggi di angka 9,78 persen. Angka ini bahkan merupakan rekor pertumbuhan tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: 10 Provinsi dengan Harga Telur Ayam Ras Segar Paling Mahal (Jumat, 12 Mei 2023))
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 6,27 persen dan terendah sebesar 0,95 persen, dengan tren garis kemiskinan naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, garis kemiskinan provinsi Jawa Barat berada di urutan delapan dari total sembilan provinsi di Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Jawa Bali dan Nusa Tenggara:
- 1. DKI Jakarta : Rp.534,82 ribu
- 2. Banten : Rp.433,37 ribu
- 3. DI Yogyakarta : Rp.398,36 ribu
- 4. Nusa Tenggara Timur : Rp.380,57 ribu
- 5. Jawa Timur : Rp.368,77 ribu
- 6. Nusa Tenggara Barat : Rp.367,54 ribu
- 7. Bali : Rp.357,64 ribu
- 8. Jawa Barat : Rp.355,17 ribu
- 9. Jawa Tengah : Rp.349,52 ribu