Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah sebesar Rp 6.711,52 triliun pada September 2021. Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 41,38%.
Posisi utang pemerintah pada September 2021 meningkat 1,3% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 6.625,43 triliun. Jika dibandingkan pada September 2020 yang sebesar Rp5.756,87 triliun, maka posisi utang pemerintah naik 16,58%.
Surat berharga negara (SBN) masih mendominasi utang pemerintah yang sebesar 5.887,67 triliun atau 87,72%. Utang tersebut terdiri dari SBN domestik yang sebesar Rp 4.606,79 triliun dan SBN valuta asing (valas) sebesar Rp 1.280,88 triliun.
Pemerintah juga memiliki utang berupa pinjaman sebesar Rp 823,85 triliun atau 12,27%. Dari jumlah itu, pinjaman sebesar Rp 12,52 triliun berasal dari dalam negeri.
Kemudian, pinjaman sebesar Rp 811,33 triliun berasal dari luar negeri. Rinciannya, pinjaman bilateral sebesar Rp 306,18 triliun, pinjaman multilateral Rp 463,67 triliun, dan pinjaman bank komersial Rp 41,48 triliun.
Pemerintah terus menjaga pengelolaan utang yang hati-hati, terukur, dan fleksibel lantaran pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Salah satu langkah pengelolaan utang yang telah dilakukan pemerintah dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar dari valas.
(Baca: Tetap Terkendali, Utang Luar Negeri RI Capai US$ 423,5 Miliar pada Agustus 2021)