PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan, jasa konsultasi, dan pengembangan proyek infrastruktur.
Sejak 2014 sampai sekarang, BUMN di bawah Kementerian Keuangan ini sudah menerbitkan sejumlah surat utang berupa obligasi dan sukuk.
Di sisi lain, PT SMI juga aktif membeli aset efek berupa reksadana, sukuk, dan obligasi yang diterbitkan pihak lain.
Menurut laporan keuangannya, pada akhir 2022 nilai total aset efek PT SMI mencapai Rp8,3 triliun, terdiri dari obligasi pemerintah, reksadana/obligasi/sukuk yang diterbitkan BUMN/BUMD lain, serta obligasi dari berbagai korporasi.
Di kelompok obligasi korporasi, aset terbesar PT SMI adalah obligasi dari Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), Medco Energi Internasional, Merdeka Copper Gold (MDKA), SMART, Protelindo, dan Bukopin.
Berikut rincian 10 obligasi korporasi dengan nilai terbesar yang dimiliki PT SMI sampai akhir 2022:
- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B: Rp318,6 miliar
- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B: Rp302,8 miliar
- Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri A: Rp 270,9 miliar
- Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022: Rp 201,8 miliar
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B: Rp164,9 miliar
- Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 Seri B: Rp158,2 miliar
- Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 Seri B: Rp156 miliar
- Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap I Tahun 2022 Seri A: Rp143,7 miliar
- Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri B: Rp104,3 miliar
- Obligasi Berkelanjutan III KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 Seri A: Rp80,5 miliar
Adapun pada awal Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada pihak internal PT SMI yang menjual aset obligasi mereka di bawah harga pasar.
Dalam surat bernomor S-231/NB.21/2023, OJK menyebut ada dugaan transaksi tidak wajar dan konflik kepentingan, khususnya terkait transaksi Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B yang dilakukan oleh PT SMI.
"Dengan ini kami meminta agar PT SMI melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut," tulis OJK dalam surat tersebut.
Menanggapi permintaan OJK, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad menyatakan pihaknya sudah mengambil langkah tindak lanjut yang diperlukan.
"PT SMI telah melakukan penanganan atas hal tersebut di bawah pengawasan intensif Dewan Komisaris Perusahaan dan juga dalam prosesnya telah berkonsultasi bersama OJK dan Kementerian Keuangan. Hal ini juga telah dilaporkan kepada OJK dan Kementerian Keuangan secara intensif," kata Edwin, dilansir MediaIndonesia.com, Senin (5/6/2023).
(Baca: Jumlah Investor Saham, Reksa Dana, dan SBN Tumbuh Pesat sampai 2022)