Tercatat di papan bursa sejak 17 Juni 2013, kini Sritex harus bersiap didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Perdagangan saham dari perusahaan tekstil bernama lengkap PT Sri Rejeki Isman itu sebelumnya juga sudah dihentikan lebih dari 24 bulan oleh BEI.
Sritex mengalami pailit, ini yang menjadi faktor terkuat delisting dari BEI. Selain itu, adanya tindak pidana berupa penetapan tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit yang menjerat Direktur Utama Sritex 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto.
Merujuk data BEI, nama Iwan Setiawan Lukminto masuk dalam daftar pemegang saham emiten berkode SRIL tersebut. Tercatat sebagai komisaris pada data terakhir BEI, Iwan mengantongi 109,11 juta lembar saham, setara 0,53% dari total saham SRIL yang beredar.
Jumlah saham itu cukup besar bila dibandingkan dengan kepemilikan perseorangan. Secara keseluruhan, Iwan pemegang saham terbanyak ketiga.
Posisi pertama ditempati PT Huddleston Indonesia dengan kepemilikan 12,07 miliar lembar atau 59,03%. Kedua adalah masyarakat, sebesar 8,15 miliar lembar atau 39,89%.
Pemegang saham lainnya ada Iwan Kurniawan Lukminto, Vonny Imelda Lukminto, hingga Lenny Imelda Lukminto. Tidak ada pencatatan untuk pengendali saham, warkat dan nonwarkat, serta saham treasury.
(Baca juga: Ini Rincian Utang Sritex yang Dialirkan dari Kelompok Kreditur)
Melansir Katadata, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebut saham SRIL telah disuspensi lebih dari 24 bulan dan perusahaan telah dinyatakan pailit. Kondisi ini telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan delisting sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya pasal III.1.3.
Ketentuan delisting BEI disebabkan oleh:
- Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
- Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI;
- Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Nyoman menambahkan bahwa BEI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses delisting, termasuk terkait perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Mengingat status kepailitan SRIL, Nyoman menyebut tanggung jawab pengelolaan perusahaan kini berada di tangan kurator.
Berikut rincian lengkap pemegang saham SRIL per 23 Mei 2025:
- PT Huddleston Indonesia: 12.072.841.076 lembar (59,03%)
- Masyarakat: 8.158.734.000 lembar (39,89%)
- Iwan Setiawan: 109.116.884 lembar (0,53%)
- Iwan Kurniawan Lukminto: 107.636.884 lembar (0,52%)
- Vonny Imelda Lukminto: 1.776.000 lembar (0,01%)
- Margaret Imelda Lukminto: 1.036.000 lembar (0,01%)
- Lenny Imelda Lukminto: 1.036.000 lembar (0,01%)
(Baca Katadata: BEI Akan Delisting Saham Sritex (SRIL))