Desember 2025, Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Nusa Tenggara Barat Rp.556,85 Ribu /Kapita/Bulan

1
Agus Dwi Darmawan 07/03/2026 15:23 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Nusa Tenggara Barat Periode 2020-2025
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Nusa Tenggara Barat pada Desember 2025, bertambah Rp.22.143 per kapita/bulan menjadi Rp.556,85 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.499 ribu per kapita/bulan.

Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Persentase penduduk miskin di Nusa Tenggara Barat pada September 2025, berkurang menjadi 11,38 persen dibandingkan dengan Maret 2025. Sementara dibanding September 2024, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 11,91 persen.

(Baca: 13,64% Penduduk di Kabupaten Buton Selatan Masuk Kategori Miskin)

Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.

Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September

Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 637,18 ribu jiwa pada September 2025 dibanding Maret 2025 dan lebih rendah dibanding September 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 3.740 menjadi 349,94 ribu jiwa per September 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 287,24 ribu jiwa.

(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2015 - 2024)

Kondisi kemiskinan di Nusa Tenggara Barat ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.556,85 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.436,59 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.139,26 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.

Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.485,68 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.421,2 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.143,49 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.511,46 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.449,58 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.143,49 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.

Data Populer

Loading...