Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi kayu bulat dari perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan (HPH) di Indonesia sebesar 5,26 juta meter kubik (m³) pada 2020. Jumlah tersebut turun 14,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 6,17 juta m³.
Berdasarkan jenis kayu, meranti mendominasi produksi kayu bulat perusahaan HPH di Indonesia pada tahun lalu, yakni sebesar 1.643,72 ribu m³. Jumlah itu setara dengan 31,24% dari total produksi kayu bulat.
Produksi kayu meranti merah tercatat sebesar 653,49 ribu m³ pada tahun lalu. Angkanya setara dengan 12,42% dari total produksi kayu bulat.
Tiga jenis kayu terbesar berikutnya, yakni Merbau, Akasia, dan Kruing. Produksi ketiga kayu tersebut masing-masing sebesar 609,71 ribu m³ (11,59%), 500,23 ribu m³ (9,51%), dan 331,44 ribu m³ (6,3%).
Menurut penggunaannya, sebagian besar atau 87,47% dari total kayu bulat yang diproduksi di Indonesia dijual oleh perusahaan. Sekitar 3,1% dari total produksi kayu bulat digunakan sendiri oleh perusahaan.
Kemudian, sebanyak 9,38% produksi kayu bulat disimpan sebagai stok perusahaan. Hanya 0,05% produksi kayu bulat yang rusak, hilang, dan sebagainya.
Produksi kayu bulat perusahaan HPH tersebar di seluruh pulau, kecuali Jawa dan Bali. Kalimantan merupakan daerah yang mempunyai produksi kayu bulat terbesar dengan volume mencapai 3,16 juta m³ pada 2020. Jumlah itu 60,03% dari total produksi kayu bulat di tanah air.
(Baca: Tutupan Hutan Kalimantan Turun Sepanjang 2015-2018)