Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan salah satu skema program Perhutanan Sosial. Izin pengelolaan diberikan pada kelompok masyarakat berupa IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat).
Sistem yang dilakukan berupa sistem silvikultur. Sebuah sistem pengelolaan hutan yang bisa memaksimalkan manfaat hasil hutan berupa kayu maupun non-kayu sembari tetap menjaga kelestarian hutan. Kelompok pengelola HTR di Desa Batu Jangkih Kabupaten Lombok Tengah misalnya, mereka menanam kacang mete, juga tanaman keras seperti sengon, mahoni, jati, dan gamalina.
Sampai akhir 2019, 2.727 surat keputusan (SK) HTR telah diserahkan. Paling banyak diserahkan ke Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 1.083 SK. Disusul Sulawesi Barat 394 SK, Kep Bangka Belitung 272 SK, Sulawesi Selatan 210 SK. Provinsi lain penerima SK HTR tersebar di seluruh pulau di Tanah Air, seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Bali dan Jawa.