Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, luasan kegiatan reboisasi hutan dan lahan secara nasional mencapai 206 ribu hektare pada 2019. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 25,1 ribu hektare.
Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan luasan reboisasi terbesar pada 2019, yakni 19,6 ribu hektare. Posisi kedua ditempati Jawa Timur dengan luasan reboisasi mencapai 19,3 ribu hektare.
Setelahnya ada Jawa Barat dengan luasan reboisasi mencapai 18,2 ribu hektare. Sedangkan, luasan reboisasi di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara masing-masing mencapai 17,6 ribu hektare dan 17,2 ribu hektare.
Reboisasi merupakan salah satu kegiatan wajib untuk mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan. Reboisasi dapat dilakukan di hutan konservasi, kecuali cagar alam, hutan lindung, atau hutan produksi.
Aktivitas tersebut dapat dilakukan melalui dua cara, yakni alami dan terkelola. Reboisasi alami dilakukan dengan membiarkan alam bekerja sendiri dalam proses rehabilitasi hutan dan lahan. Sementara, reboisasi terkelola dilakukan dengan melibatkan tindakan mansia, seperti melakukan penanaman pohon kembali.
(Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan RI Turun 81% pada 2020)