Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi anggaran perubahan iklim di Indonesia berfluktuasi sepanjang 2016-2021.
Data Kemenkeu teranyar mencatat, realisasi anggaran perubahan iklim pada 2021 mencapai Rp112,74 triliun, naik 55,71% dibanding 2020.
(Baca: Investasi di Sektor Energi Terbarukan Masih Minim sampai 2022)
Meskipun meningkat, realisasi anggaran perubahan iklim pada 2021 bukan yang tertinggi dalam periode lima tahun sebelumnya. Realisasi anggaran tertinggi tercatat pada 2018 yang mencapai Rp126 triliun.
Sementara, realisasi anggaran perubahan iklim terendah tercatat pada 2016 dan 2020 yang nilainya sama-sama Rp72,4 triliun.
Adapun selama periode 2016-2021, terdapat tren penurunan realisasi anggaran perubahan iklim sebanyak dua kali yaitu pada 2019 dan 2020. Di sisi lain, tren peningkatan realisasi sebanyak tiga kali yaitu pada 2017, 2018, dan 2021, seperti terlihat pada grafik di atas.
Menurut Kemenkeu, instansinya telah merancang mekanisme penganggaran baru untuk merespon isu perubahan iklim sejak 2016.
“Dengan terpetakannya alokasi anggaran bagi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan, ini dapat memberikan gambaran tentang arah pembangunan ke depan menuju recovery yang lebih mendukung program berbasis lingkungan pasca pandemi Covid-19 “ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir dari laman Kemenkeu.
Kemenkeu juga menjelaskan, anggaran perubahan iklim dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, anggaran mitigasi perubahan iklim yang meliputi program prioritas:
- Kehutanan dan lahan
- Energi dan transportasi
- Pertanian
- Industrial processes & product use (IPPU)
- Limbah
Kedua, anggaran adaptasi perubahan iklim dengan program prioritas terdiri dari:
- Kesehatan permukiman dan infrastruktur
- Ketahanan pangan
- Keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, pesisir, dan pulau-pulau kecil
- Research and development (R&D)
(Baca: Indonesia Butuh Investasi Rp4,7 Kuadriliun untuk Transisi Energi)