Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 238 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia pada 2024.
BPS mendefinisikan perusahaan HTI sebagai perusahaan yang diberi izin oleh Kementerian Kehutanan untuk mengusahakan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Perusahaan HTI ini memiliki hasil produksi utama berupa kayu bulat dan getah.
Pada 2024, seluruh perusahaan HTI di Indonesia menguasai lahan seluas 7,9 juta hektare (ha).
Lahan tersebut paling banyak berada di Pulau Sumatra, dengan porsi 52% dari total lahan usaha HTI nasional.
Kemudian 41% berada di Pulau Kalimantan; 4,3% di Maluku dan Papua; 1,5% di Sulawesi; serta 1,2% di Nusa Tenggara.
Secara umum, 81% lahan yang dikuasai perusahaan HTI digunakan untuk budidaya tanaman.
Sedangkan yang dijadikan kawasan lindung porsinya 16%, kemudian lahan untuk sarana dan prasarana sekitar 3%.
Berikut rincian penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan HTI per pulau pada 2024:
Sumatra
- Budidaya tanaman: 3,25 juta ha
- Kawasan lindung: 730,29 ribu ha
- Sarana dan prasarana: 127,99 ribu ha
- Total lahan yang dikuasai: 4,11 juta ha
Kalimantan
- Budidaya tanaman: 2,72 juta ha
- Kawasan lindung: 486,38 ribu ha
- Sarana dan prasarana: 37,91 ribu ha
- Total lahan yang dikuasai: 3,24 juta ha
Maluku dan Papua
- Budidaya tanaman: 289,67 ribu ha
- Kawasan lindung: 21,87 ribu ha
- Sarana dan prasarana: 30,02 ribu ha
- Total lahan yang dikuasai: 341,56 ribu ha
Sulawesi
- Budidaya tanaman: 84,13 ribu ha
- Kawasan lindung: 15,84 ribu ha
- Sarana dan prasarana: 16,19 ribu ha
- Total lahan yang dikuasai: 116,16 ribu ha
Nusa Tenggara
- Budidaya tanaman: 81,57 ribu ha
- Kawasan lindung: 15,87 ribu ha
- Sarana dan prasarana: 228,84 ha
- Total lahan yang dikuasai: 97,66 ribu ha
(Baca: Segini Luas Konsesi di Wilayah Adat Indonesia hingga Agustus 2025)